JPalu -Inilah “buah” dari “ngamar” dengan mahasiswi di bulan Ramadan. Kepolisian Resor Palu, Sulawesi Tengah, menangkap seorang anggota DPRD asal Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah bersama wanita yang bukan istrinya di sebuah kamar hotel yang berlokasi di Jl Tinombala, Palu Timur pada Senin (6/9) sore.
“Memang ada oknum anggota DPRD asal Kabupaten Morowali bersama kekasihnya yang ditangkap di dalam sebuah kamar hotel, tetapi saya lupa namanya,” kata Kapolres Palu AKBP Deden Garnada kepada wartawan, Rabu (8/9/2010).
Pasangan “gelap” yang ditangkap polisi itu diketahui adalah anggota DPRD Kabupaten Morowali berinisial AM. Namun Kapolres Deden Garnada enggan berkomentar lebih jauh bagaimana kronologi penangkapan oknum wakil rakyat bersama dengan perempyan bukan pasangan resminya di sebuah hotel itu.
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, oknum anggota Dewan itu diamankan dari sebuah kamar hotel di Jl Tinombala bersama seorang wanita yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Morowali.
Saat anggota Polres Palu melakukan pemeriksaan, anggota DPRD itu tidak dapat menunjukkan surat nikah atau bukti ikatan sah mereka, sehingga sore itu juga keduanya segera digiring ke Mapolres Palu untuk dimintai keterangan.
“Keduanya ditangkap berdua di dalam kamar hotel. Kami duga keduanya telah melakukan hal-hal yang tidak diinginkan di dalam kamar karena bukan pasangan resmi. Apalagi saat ini masih bulan puasa,” kata seorang polisi yang minta namanya tidak dipublikasikan.
Lain lagi, dengan pernyataan Kabag Ops Polres Palu AKP Agung Panji Anom yang dikonfirmasi wartawan terkait masalah itu. Meski dia membenarkan adanya penangkapan itu, namun mantan Kapolsek Palu Barat itu, enggan menyebutkan identitas kedua pelaku yang diduga berbuat mesum itu.
Karena, menurut dia, kasus itu adalah aib seseorang dan tidak perlu dipublikasikan atau dibesar-besarkan. Oknum DPRD dan mahasiswi itu akhirnya dipulangkan kembali setelah didata dan menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan terlarang tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar